Untuk menjawab bagaimana Islam menyikapi kelompok sempalan, yang harus dibahas terlebih dulu adalah, siapa sesungguhnya yang masuk dalam kategori kelompok sempalan dalam pandangan Islam?
Harus diakui, bahwa ajaran Islam bisa dipahami secara beragam oleh pemeluknya. Keberagaman paham tersebut sesungguhnya terbentuk karena adanya dua faktor, yang sama-sama dibenarkan di dalam Islam. Pertama: faktor nash—baik al-Quran maupun as-Sunnah—yang memiliki lebih dari satu makna (double meaning), yang biasanya disebut oleh ahli ushul dengan istilah dzanni. Kedua: faktor intelektual, yang berpotensi untuk memahami nash secara berbeda. Kedua faktor tersebut pada dasarnya akan bertemu pada aspek yang bersifat dzanni, tetapi tidak dalam perkara yang qath’i. Memang, antara satu ulama dengan ulama lain berbeda dalam mengidentifikasi, mana nash yang qath’i dan mana dzanni. Sekalipun demikian, pada tataran definisi, atau batasan nash yang qath’i, mereka tidak berbeda pendapat. Bisa dikatakan, semuanya sepakat, bahwa nash yang qath’i adalah nash yang hanya memiliki satu makna.
Dari nash yang dzanni inilah kemudian berkembang ikhtilâf (perbedaan pendapat). Mula-mula ikhtilâf muncul dalam masalah hukum, yang kemudian melahirkan banyak mazhab fikih. Setelah terjadinya Fitnah Kubra (peristiwa terbunuhnya ‘Utsman),ikhtilâf memasuki wilayah politik. Dari sana lahir beberapa kelompok seperti Syiah, Sunni, Khawarij, dan Murjiah. Setelah masuknya pengaruh filsafat di dalam tubuh umat Islam, perbedaan tersebut kemudian memasuki wilayah akidah sehingga melahirkan banyak firqah kalâmiyah (kelompok kalam). Semuanya, meminjam istilah Syaikh Abu Zahrah, masih disebut sebagai madzâhib islâmiyyah (mazhab-mazhab Islam), baik madzâhib fiqhiyyah, siyâsiyah, maupun i’tiqâdiyah. Dari mazhab yang terakhir (madzâhib i’tiqâdiyah) inilah kemudian berkembang istilah al-firâq al-mubtadi‘ah (kelompok ahli bid’ah). Mereka itu adalah Muktazilah dan Jabariah. Di samping itu, karena Syiah, Khawarij, dan Murjiah juga membahas persoalan akidah dengan pendekatan mutakallimin—meski persoalan tersebut bukan merupakan isu sentral mereka—maka mereka juga masuk ke dalam kategori al-firâq al-mubtadi’ah. Mereka kemudian dipilah lagi: ada yang bid’ahnya sampai menjerumuskannya dalam kekafiran sehingga disebut mukaffirah (yang dinyatakan kafir); ada yang tidak sampai menjerumuskannya dalam kekufuran. Mereka inilah yang disebut ghayra mukaffirah (yang tidak dinyatakan kafir).
Klasifikasi ini tentu membawa konsekuensi hukum bagi para penganutnya, termasuk kategori kelompok Islam dan tidak, atau yang kini dipopulerkan dengan istilah kelompok sempalan. Istilah sempalan, sebenarnya berasal dari bahasa Jawa, yaitusempal yang berarti lepas, dari pangkalnya. Karena itu, penggunaan istilah kelompok sempalan lebih tepat digunakan untuk menyebut kelompok yang sudah keluar dari kategori Islam. Dalam pembahasan akidah, sekalipun kelompok kalam masuk dalam kategori ahli bid’ah (karena tidak mengikuti metode pembahasan Nabi saw.), mereka tidak bisa dimasukkan sebagai kelompok sempalan. Karena itu, al-Ghazali tetap mengatakan mereka Muslim, dan pendapatnya pun masih dianggap sebagai pendapat Islam. Dalam hal ini, kesalahan mereka, kata al-Ghazali, statusnya sama dengan orang yang salah dalam berijtihad (mahalluhum fi mahalli al-ijtihâd). Tentu saja, kategori ini berlaku untuk kelompok kalam yang bid’ahnya tidak sampai menjerumuskan mereka ke dalam kekufuran.
Adapun untuk kelompok yang bid’ahnya telah menjerumuskan mereka ke dalam kekufuran, statusnya jelas bukan Muslim, dan tidak masuk dalam kategori kelompok Islam. Contohnya adalah: Ismailiyah, Batiniyah, dan Qaramithah dari sekte Syiah; Ahmadiyah; Bahaiyah; dan sebagainya. Mereka ini bisa disebut kelompok sempalan, bukan kelompok Islam. Selain itu, ada kelompok lain yang dengan jelas telah dinyatakan kafir oleh al-Ghazali, yaitu kelompok filosof Muslim. Kelompok ini juga bisa dikategorikan sebagai kelompok sempalan, bukan kelompok Islam. Nah, sekarang apa ukurannya, sebuah kelompok dikatakan sempalan, atau tidak? Ukurannya kembali pada pandangan dan pemikiran yang dianutnya. Islam, misalnya, telah menetapkan sejumlah pemikiran dasar, baik yang kemudian disebut rukun Islam, rukun iman, maupun sejumlah pemikiran yang dinyatakan oleh dalil-dalil yang qath’i. Jika ada kelompok yang mengklaim sebagai kelompok Islam, tetapi pandangan dan pemikirannya bertentangan dengan sejumlah pemikiran dasar di atas, maka kelompok tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kelompok Islam.
Kalau kemudian di dalam negara Khilafah ada kelompok seperti ini, bagaimana langkah-langkah negara untuk menanganinya? Pertama: Negara harus melakukanitsbât (mengambil keputusan tetap), bahwa kelompok tersebut dinyatakan telah keluar dari Islam, setelah melakukan sejumlah pembuktian, dengan bukti-bukti yangqath’i, sebagaimana sabda Nabi saw.: عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
Dimana kalian mempunyai bukti-bukti yang meyakinkan di sisi Allah, tentang kekufurannya. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, maka vonis kafir atau murtad bisa dijatukan pada kelompok tersebut.
Kedua: Negara harus meminta mereka untuk bertobat, agar kembali ke pangkuan Islam. Caranya, bisa dengan dilakukan debat intelektual (wa jâdilhum billati hiya ahsan), dengan meruntuhkan apa yang sebelumnya menjadi keyakinannya, kemudian membangun keyakinan yang baru terhadap Islam. Kalau ini tidak berhasil, maka bisa dilakukan dengan memberikan mau’izhah wa tadzkîr (nasihat dan peringatan), termasuk mengingatkan akan konsekuensi dari masing-masing pilihan yang diambilnya. Inilah yang ditempuh oleh Ali bin Abi Thalib ketika mengutus Ibn Abbas untuk melakukan debat dengan Khawarij sehingga sebagian besar di antara mereka akhirnya insyaf dan kembali ke pangkuan Islam. Ketika Musailamah al-Kadzdzab muncul pada tahun ke-10 H, Rasulullah tidak langsung memeranginya, melainkan memberinya peringatan melalui surat, yang beliau kirimkan kepada Musailamah.[i] Ketiga: Jika cara yang kedua gagal, Negara akan memerangi mereka. Khususnya, mereka yang tetap bertahan dalam kelompok tersebut. Dalam hal ini, mereka diperangi sebagai ahl ar-riddah (orang murtad). Setelah Musailamah diberi peringatan oleh Rasulullah saw., tetapi dia tetap bergeming, kemudian setelah itu Rasulullah saw. wafat, maka Abu Bakar ash-Shiddiq melanjutkan misi Rasulullah saw. dengan memerangi kelompok Musailamah.[ii] Abu Bakar juga telah memerangi kelompok ahl ar-riddah yang lain, termasuk mereka yang menolak membayar zakat. Ketika itu, Umar menolak tindakan tersebut seraya mempertanyakan, “Bagaimana mungkin Anda akan memerangi orang, sementara Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku akan memerangi orang-orang itu hingga mereka menyatakan Lâ ilâha illâ Allâh. Siapa yang menyatakan: Lâ ilâha illâ Allah, berarti diri dan hartanya telah terbebas dariku, kecuali dengan cara yang haq, dan hisabnya diserahkan kepada Allah’?”
Akan tetapi, Abu Bakar menjawab, “Demi Allah, aku memerangi siapa saja yang memisahkan antara (kewajiban) shalat dan zakat, karena zakat itu merupakan hak yang terkait dengan harta. Demi Allah, kalau mereka menolak membayar kepadaku, mereka pasti akan membayarnya kepada Rasulullah…” Umar berkomentar, “Demi Allah, aku hanya menyaksikan, bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk melakukan peperangan tersebut. Aku pun tahu, bahwa dia memang benar.”[iii]
Dalam riwayat lain, salah satu nash yang menjadi pegangan Abu Bakar ash-Shiddiq adalah firman Allah:
﴿أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
﴾Apakah kalian mengimani sebagian al-Kitab (Taurat) dan mengingkari adap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kalian melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada Hari Kiamat mereka dilemparkan ke dalam siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kalian perbuat. (QS al-Baqarah [2]: 85)
No comments:
Post a Comment